Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Putri Terdekat Mojokerto – Iduladha, atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban, selalu menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. Namun, tak jarang muncul pertanyaan seputar tata cara pelaksanaan kurban, salah satunya adalah mengenai hukum patungan hewan kurban. Apakah patungan diperbolehkan dalam Islam? Jika ya, bagaimana aturannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami telah merangkum pandangan fiqih yang dihawab langsung oleh Prof. Dr. KH. Saiful Jazil, M. Pd.I., salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Jihadul Chakim. Berikut penjelasan beliau mengenai hukum fiqih patungan hewan kurban.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”
Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”
Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.
Dari uraian di atas, yang diperkuat oleh pendapat para ulama terkemuka seperti Ibnu Qudamah dan An-Nawawi, serta didukung oleh hadits-hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan hewan kurban diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk hewan sapi dan unta, dengan jumlah maksimal tujuh orang peserta. Patungan ini sah, baik bagi mereka yang berasal dari satu keluarga maupun yang berbeda. Namun, perlu diingat, ketentuan ini tidak berlaku untuk hewan kambing atau domba, yang hanya diperuntukkan bagi satu orang kurban. Semoga penjelasan dari Prof. Dr. KH. Saiful Jazil, M. Pd.I. ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menenangkan hati umat Muslim dalam melaksanakan ibadah kurban di hari raya.
Baca juga Kisah Inspiratif Sulaiman bin Yasar dalam Menjaga Diri dari Zina
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Jihadul Chakim di Mojokerto
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Jihadul Chakim di Mojokerto merupakan pondok pesantren yang memberikan pendidikan agama yang mendalam, dengan pendekatan yang hangat dan penuh perhatian terhadap perkembangan karakter.Jika Anda sedang mencari pondok pesantren yang memberikan pendidikan agama yang mendalam, dengan pendekatan yang hangat dan penuh perhatian terhadap perkembangan karakter, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Jihadul Chakim di Mojokerto – Jawa Timur bisa menjadi pilihan yang tepat. Dengan lingkungan yang mendukung dan pengasuhan yang penuh empati, pesantren ini fokus membentuk santri menjadi pribadi yang berakhlak mulia, mandiri, dan cinta Al-Qur’an. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Pondok Pesantren Al Jihadul Chakim melalui WhatsApp di nomor 0811-3600-074 atau 0811-3055-5556.




